Lantamal I Dan Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Sabu 13 Kg, Senilai 9 Milyar Rupiah Dari Malaysia

  • Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:26:36 WIB | Di Baca : 1268 Kali

 

SeRiau-Patroli gabungan TNI Angkatan Laut Lantamal I bersama Lanal Dumai, berhasil gagalkan penyeludupan 13 Kilogram Sabu-sabu senilai 9 Milyar Rupaih yang diselundupkan kurir menggunakan kapal Speedboat melalui jalur laut dengan cara ship to ship yang dibawa dari Malaysia. 

Keberhasilan Upaya penggagalan penyelundupan 13 Kilogram narkoba ini,  berkat tim patroli gabungan TNI AL yang melihat satu Kapal Speedboat mencurigakan dengan kecepatan tinggi dari arah Malaysia masuk wilayah perairan Indonesia sekitar 25 mil masuk zona ZEE indonesia di Utara Pulau Rupat Bengkalis.Rabu,(17/8/2022)

Speedboat diduga mengangkut narkoba ini sempat dilakukan pengejaran oleh tim gabungan satgas TNI AL, setelah dicurigai membuang sesuatu di perairan kemudian balik arah kembali ke Malaysia. Diduga mereka mengunakan modus (ship to ship) oleh tim satgas, karena barang yang dibuang tersebut kemudian dijemput kapal pompong jaring nelayan dan dibawa menuju Dumai. Satgas yang mengetahui pergerakan kapal pompong langsung bergerak dan melakukan penyisiran dan berhasil mencegatkannya di sungai mesjid Kecamatan Purnama Dumai.

Dua abk kapal jaring nelayan tanpa nama bernama HS (36)  dan LP (46) warga Bukit Kapur Dumai berhasil diamankan sementara dua lainnya merupakan tekong dan satu abk meloloskan diri ke hutan bakau. 13 bungkus berada di dalam tas hitam  seberat 13 Kilogram narkoba jenis sabu sabu  berhasil disita dan diamankan sebagai barang bukti kejahatan penyelundupan narkoba.

Keberhasilan ini, di releas di Mako TNI Pangkalan Ankatan Laut Dumai oleh Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko didampingi Kolonel Laut (p) Stanley Lakahena disaksikan Forkominda Kota Dumai, Walikota Paisal, Kapolrea Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dan pejabat dari BNN juga Bea Cukai Dumai.Kamis,(18/8/2022)

Barang bukti yang diamankan 13 Kilogram Narkoba jenis sabu, Dua tersangka Abk kapal, Kapal pompong jaring nelayan tanpa nama dan satu Kartu Indentitas KTP diduga milik salah satu pelaku yang meloloskan diri ke hutan bakau warga Bukitkapur Dumai.

Semua barang bukti dilakukan penyerahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut kepada BNN yang turut hadir dalam press releas tersebut (Dedi Iswandi/ Okta)





Berita Terkait

Tulis Komentar