UIR Taja Webinar Mengurai Digitalisasi Ekonomi dari Aspek Hukum

  • Rabu, 29 Juni 2022 - 20:23:34 WIB | Di Baca : 1375 Kali

 

Seriau,- Era digital bukanlah tentang perkara masa depan, namun kenyataannya digitalisasi sudah menjadi sesuatu yang nyata dan harus dihadapi dewasa ini. Perkembangan teknologi yang terus masif saat ini semakin banyak mempengaruhi berbagai aspek kehidupan kita, dari aspek keuangan, jasa, akomodasi hingga transportasi saat ini sudah mengandalkan digitalisasi agar segala urusan tersebut jadi lebih efisien.

Universitas Islam Riau (UIR) melalui Fakultas Hukum mengadakan webinar dengan tema “Digitalization and Economic” bersama dengan Fachhochschule Dortmund University of Applied Sciences and Art Jerman. Webinar yang dilaksanakan Selasa 28 Juni 2022 melalui aplikasi zoom tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen. Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan dalam sebuah proyek bersama antara UIR dengan DAAD (Deutscher Akademischer Austauschdienst German Academic Exchange Service) dengan dua universitas di Jerman lainnya.

Pada webinar tersebut ada 12 narasumber yang terdiri dari mahasiswa dari Universitas Islam Riau dan Fachhochschule Dortmund Jerman. Salah satu nya Dwi Yusuf Rafli yang memaparkan materi mengenai Data Security Regarding Internet Algorithm

“Ada total 5 milyar orang di dunia yang menggunakan internet saat ini yang setara dengan 63 persen populasi yang ada di dunia yang 200 juta nya merupakan para pengguna baru internet di era digital saat ini, di era digital ini para pengguna internet harus mengerti akan privasi data sehingga di dalam privasi data tersebut juga termasuk personal data pribadi, data yang bersifat rahasia, data transaksi keuangan dan lain lain” ujar Rafli.

Pada sesi selanjutnya juga ada Kevin Gnida dan Till Niehft yang menjelaskan materi nya mengenai “Calculation of Administrative Fines Under the GDPR, GDPR sendiri adalah singkatan dari General Data Protection Regulation.

“Dalam berselancar di dunia maya atau digital saat ini, ada sebuah regulasi yang mengatur hal tersebut, regulasi itu bernama GDPR yang merupakan salah satu regulasi yang awalnya terbit di Uni Eropa pada tahun 2016 lalu yang mengatur mengenai keamanan data pribadi para penggunanya yang harus dipatuhi oleh seluruh penyedia layanan online,” kata Kevin.

Selanjutnya, dalam diskusi yang dipandu oleh Zalfa Merin Victoria mahasiswa Fakultas Hukum UIR tersebut juga ada pemaparan materi terkait fenomena ketidaksetaraan akses internet di Indonesia dengan judul “The Inequality of Indonesia Internet Access In Rural Area” yang disampaikan oleh Della Cessa Aurora.

“Ada tiga hal yang mempengaruhi kesenjangan akses internet di pedesaan indonesia antaranya yaitu akses dan jarak ke pedesaan tersebut yang masih minim dan sulit sehingga membutuhkan modal serta biaya ekstra untuk membangun fasilitas penunjang internet di sana, lalu ada infrastruktur yang tidak merata dan terpusat hanya di daerah perkotaan serta latar belakang sosial-ekonomi yang beragam,”pungkas Della.

Webinar yang berlangsung selama 3 jam tersebut pada akhirnya menyimpulkan bahwa digitalisasi dan ekonomi sangat erat kaitannya dengan aspek hukum, karena untuk melakukan transaksi pada platform digital sama juga halnya dengan transaksi offline ada juga regulasi atau peraturan yang berlaku.

Berikut dua belas nama yang menjadi pembicara serta memaparkan materi : 1. Can Cakim dari Fachhochschule Dortmund Jerman : Legal Program of Cookies on the Internet. 2. Kevin Gnida dan Till Niehoff : Calculation of Administrative Fines Under the GDPR. 3. Marie Andree Eholie : Legal Classification of Influencer Marketing. 4. Rufat Aliyev : Legal Program of Blockchain. 5. Suleyman Kartal : German Network Enforcement Act. 6. Kamil W. Sekula : Copyright and Sampling.

Dari Universitas Islam Riau 7. Atika Aura Shofina : The Qriss System in Digital Economy. 8. Muhammad Haris Rafally : Unlicensed P2P Lending Service In Indonesia. 9. Dwi Yusuf Rafli : Data Security Regarding Internet Algorithm. 10. Della Cessa Aurora : The Inequality of Indonesia’s Internet Access In Rural Areas. (zal/rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar