20 Sekolah Ikuti Rakor DAK FisIk SMA, Aristo: Kerjakan Sesuai Juknis, Jangan Ada Masalah di Kemudian Hari

  • Kamis, 09 Juni 2022 - 15:44:26 WIB | Di Baca : 1995 Kali

 

Seriau,- Sebanyak 20 sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMA Tahun 2020 diberi pemahaman pelaksanaan dan pengerjaan DAK. Kegiatan dalam bentuk rapat koordinasi (rakor) dibuka oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau M Job Kurniawan, Rabu (8/6) malam di Hotel New Hollywood.

Kepala Bidang SMA Disdik Riau Aristo.MPd mengatakan, tahun ini DAK Fisik SMA yang diterima Disdik Riau sebesar Rp 46, 5 miliar tersebar di 20 SMA di Riau. Dana DAK fisik ini diperuntukan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), pembangunan ruang laboratorium fisika, kimia, biologi dan parabotnya. 

Selanjutnya, DAK juga digunakan untuk pembangunan toilet dan sanitasinya, pembangunan ruang guru, kepala sekolah dan TU.  Pembangunan ruang labor kumputer, pembangunan unit usaha sekolah (UKS), pembangunan ruang OSIS dan pembangunan rumah dinas guru.

Pelaksanaan DAK tahun ini dikerjakan secara swakelola. Ada empat tipe swakelola dalam pengerjaan DAK. Pertama, tipe swakelola yang ditangani oleh Disdik langsung. Dimana Disdik membentuk tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD. Tapi tidak melalui mekanisme lelang.

Kemudian, swakelola tipe kedua yaitu melibatkan instansi pemerintah lainnya. Kerja sama itu dengan badan khusus yang mempunyai keahlian tertentu yang dibutuhkan. Tipe ketiga melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dan tipe keempat swakelola melibatkan kelompok masyarakat." Untuk DAK Fisik SMA, kita memilih tipe pertama yakni swakelola yang ditangani oleh Disdik langsung," kata Aristo, Kamis (9/6) disela kegiatan.

Rakor koordinasi yang dilaksanakan selama selama 3 hari, kata Aristo, bertujuaan untuk koordinasi pelaksanaan DAK mulai persiapan, pengerjaan, penyelesaian sampai pengawasan. Tidak hanya itu saja, peran kepala sekolah, komite juga di libatkan dalam pelaksanaan DAK tahun ini." Saya tegaskan pengerjaan DAK harus dilakukan sesuai juknis, regulasi serta mekanisme yang telah ditentukan. Hal ini kita lakukan agar  tidak ada masalah di kemudian hari," tegas Aristo.

Sebagai nara sumber dalam rakor DAK fisik SMA ini berasal dari tim Kemendikbud RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar