Dewan Minta Pelaku Prostitusi Online Dihukum Seberat Mungkin

  • Senin, 13 Maret 2017 - 06:45:12 WIB | Di Baca : 915 Kali
PEKANBARU,SeRiau - Wakil DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga, mengapresiasi atas kerja keras Polda Riau dalam membongkar bisnis prostitusi online di Pekanbaru. "Kita sangat mendukung aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini, karena kita melihat sangat meresahkan dan merusakkan kota Pekanbaru" Ungkap Jhon Romi Sinaga, Senin (13/3/2017). Bahkan Politisi PDI Perjuangan ini meminta pihak kepolisian bisa bertindak tegas dan memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku prostitusi online yang telah meresahkan masyarakat ini. "Kalau bisa kepada pengguna jasa dan pelaku prostitusi online seperti ini kalau ditangkap dihukum seberat mungkin karena ini meresahkan, cari uang yang halal dong, banyak cara lain. Sementara, Lanjut Romi, terkait adanya Ranperda inisiatif DPRD Kota Pekanbaru tentang perlindungan anak dan perempuan, bisa digesa dan harus diproritaskan.  "Kalau bisa dalam tahun ini diselesaikan Ranperda inisiatif ini, selain itu kita berharap pemerintah Kota Pekanbaru juga bisa memprioritaskan, sehingga cepat terealisasi ada acuan aturan yang bisa kita terapkan, seperti kasus prostitusi online ini", ujarnya. Sebagaimana diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar bisnis prostitusi online di Pekanbaru. Tiga mucikari dan tiga Anak Baru Gede (ABG) yang akan melayani pelanggan diamankan petugas. Penggerebekan dilakukan tim Sub Direktorat III Reskrimum Polda di salah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru pada Jumat (10/3/2017) malam. Rata-rata ABG yang diamankan masih berusia 16 tahun. Mucikari yang diamankan adalah dua pria dan satu wanita muda. Mucikari dan tiga ABG tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk dimintai keterangan. Salah satu mucikari, masih berstatus mahasiswa. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, melalui  Kepala Sub Direktorat III, AKBP Fibri Karpiananto, mengatakan, ABG perempuan itu ditawarkan ke pemesan melalui aplikasi chatting. "Di sana diberi foto dan tarifnya," kata Fibri. Fibri belum akan membeberkan identitas tiga orang terduga mucikari. Ia beralasan kasus ini akan diekspos, Senin (13/3/2017).  Bisnis ilegal tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.  Para mucikari ini bisa dibilang sangat berhati-hati dan selektif memilih pelanggannya. Seorang mucikari, berinisial DR alias Dedy (23), mengaku mematok harga sekitar Rp800 hingga Rp1,1 juta hanya untuk kencan singkat.  Harga ini tergantung fisik dan penampilan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang ditawarkan. Semakin belia si PSK, maka harganya semakin tinggi. Biaya itu tidak termasuk tempat kencan, di mana harus disediakan sendiri oleh pelanggan. Dedy dan dua orang terduga mucikari itu lah yang nanti mengantarkan langsung PSK-nya ke hotel. "Kasus ini masih kita kembangkan," pungkas Fibri. (Acn)





Berita Terkait