TNI AL Dumai Amankan Kapal Malaysia Bawa Palm Acid Oil Secara Ilegal

  • Senin, 11 April 2022 - 22:30:13 WIB | Di Baca : 3220 Kali

 

SeRiau - Dumai-Dibawah kepemimpinan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., TNI Angkatan Laut selaku institusi penegakkan dan kedaulatan di laut    sangat concern mencegah, menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan illegal di dan atau lewat laut.

Akhir-akhir ini kita dihadapkan dengan adanya kelangkaan minyak goreng dan tinggi harga bahan pokok. Kelangkaan minyak goreng salah satunya diduga karena adanya penyelundupan keluar Indonesia dan ini menjadi perhatian serius  pemerintah   termasuk TNI AL.

Pada kesempatan ini TNI AL, KRI Sigurot-864 berhasil menangkap sebuah tugboat  TB.  Ever Sunrise dan tongkang  TK. Ever Carrier berbendera malaysia membawa muatan 1.799,959 Metric Ton (MT) Palm Acid Oil (PAO) yang merupakan turunan dari CPO atau minyak sawit dari Dumai  menuju  Malaysia  tanpa dilengkapi dokumen  yang sah dan beberapa dokumen lainnya telah kadaluarsa.

Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut:
Berdasarkan informasi intelijen bahwa adanya kapal yang diduga membawa Palm Acid Oil dari Dumai menuju Malaysia. 

oleh KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka  melakukan pengejaran,  penangkapan dan penyelidikan dan berhasil menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud pada hari Minggu tanggal, 10 April  2022 pukul 14.00 WIB di Perairan  Utara Pulau  Bengkalis Provinsi  Riau pada koordinat 01º37’174” LU – 102º23’872” BT

Setelah dilakukan pemeriksaan  dan penggeledahan diperoleh data nama kapal TB. Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK. Ever Carrier diawaki 10 orang  terdiri dari 6 WNI, 4 WNA, membawa muatan Palm Acid Oil (PAO) sebanyak 1.799,959 MT berlayar dari Dumai tujuan Johor-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kadaluarsa.

Beberapa dokumen yang tidak ada antara lain: nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan ijin bongkar muat barang khusus/berbahaya; sementara surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kadaluarsa.

Diduga melanggar  pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2),  pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Selanjutnya TB. Ever Sunrise dan TK. Ever Carrier berikut  10 orang abk yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia beserta tugboat dan tongkang dikawal menuju Dumai untuk diserahkan kepada Lanal Dumai guna proses penyelidikan lanjutan. (Dedi Iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar