Cuaca Panas Tak Halangi Antusias Warga Binaan ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

  • Jumat, 18 Februari 2022 - 08:13:43 WIB | Di Baca : 2630 Kali

 

SeRiau - Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo beserta beberapa pejabat struktural melakukan sosialisasi Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 kepada warga binaan, sosialisasi berlangsung di Lapangan Serbaguna Lapas Bagansiapiapi.

Kepala Lapas Bagansiaapiapi Wachid Wibowo menjelaskan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi seluruh warga binaan,  jelasnya.

Beberapa poin-poin penting yang disampaikan dalam perubahan sosialisasi tersebut yakni pemberian Hak Remisi dan Integrasi berlaku ketentuan :
1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan dari Kepala Seksi Binadik Lapas Bagansiapiapi, Dasrial. Dihadapan para warga binaan, Dasrial menekankan bahwa, Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013, ucapnya.

Usai memberikan sosialisasi, Kalapas tidak lupa mengingatkan bahwa seluruh layanan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi tidak dipungut biaya apapun alias gratis.(ad)





Berita Terkait

Tulis Komentar