Terdakwa Investasi Bodong Akui Uang Nasabah Untuk Membeli Perhiasan Dan Mobil

  • Kamis, 06 Januari 2022 - 11:41:19 WIB | Di Baca : 5109 Kali

 

SeRiau - Pengadilan Negeri Dumai menggelar sidang perkara investasi bodong secara vritual, Rabu (05/01/2022) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari terdakwa Harfiah. Dari keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim mengaku Ratisan Juta Rupiah dana nasabah yang berhasil ditipunya lewat investasi bodong miliknya digunakanya untuk membeli perhiasan, mobil dan berpoya- poya bersama temannya.

Pengakuan terdakwa investasi bodong Harfiah ini disampaikannya di depan hukum acara peradilan yang dipimpin   Ketua majelis hakim Abdul Wahab SH didampingi dua Hakim anggota Dewi Adriyani SH dan Edi Siong SH.

Terdakwa mengaku cara memikat para nasabah dengan cara memposting fee transaksi yang diberikan untuk fee nasabah sebelumnya sehingga membuat nasabah baru terpikat dan bersedia mentranfer dana mereka. Terdakwa melakukan semua transaksi melalui Instagram yang sengaja di buat terdakwa melalui akun IG @duosbycaca.

Sekitar 60 orang menjadi nasabah yang berasal dari kota Dumai, Batam dan Pekanbaru, dan sekitar 37 orang yang menjadi korban bervariasi masing-masing ada yang merugi Rp 35 juta,Rp 70 juta hingga ratusan juta.

Terdakwa yang berprofesi sebagai instruktur senam dan guru hohorer mengaku yang dilakukan nya ini murni hanya  menipu para nasabah untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri dengan modus investasi pinjaman kredit sesuai pasal 378 KUHP yang di dakwakan

Agenda sidang selanjutnya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang akan digelar pada Rabu (12/01'2022). 





Berita Terkait

Tulis Komentar