Jelang Pergantian Tahun Baru, Kapolsek Ukui Imbau Masyarakat Tidak Merayakan Secara Berlebihan

  • Jumat, 31 Desember 2021 - 13:39:27 WIB | Di Baca : 9279 Kali

SeRiau - Menjelang pergantian tahun 2021-2022, Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepolisian Sektor Ukui melakukan imbauan untuk terus menerapkan protokol kesehatan terhadap masyarakat di Kecamatan Ukui.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Sentra Kepolisian Sektor Ukui Aiptu Edward Panjaitan bersama 2 personel.

Kapolsek Ukui, Iptu Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan, jelang pergantian tahun biasanya masyarakat cenderung akan turut merayakan pergantian tahun dengan berbagai cara, terkhusus muda-mudi, untuk itu kami dari kepolisian himbau kepada bapak-ibu agar memberikan nasehat kepada anaknya agar tidak keluar rumah, cukup rayakan bersama keluarga saja dirumah.

"Sesuai dengan pergubri no 55 th 2020 dan perbup pelalawan no 63 th 2020, bahwa ada beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19 seperti, sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut," ujarnya.

"Kami akan lakukan tindakan tegas berupa pembubaran kerumanan bila nantinya ada perayaan tahun baru yang berlebihan, baik itu konvoi/arak-arakan yang menyebabkan kerumunan," tambahnya.

Kapolsek berpesan, melalui media sosial juga telah pihaknya upayakan agar tidak ada perayaan tahun baru,  cukup rayakan bersama keluarga dirumah saja. 

Untuk saat ini sendiri wilayah kecamatan ukui terkait kasus Covid-19 cenderung menurun bahkan sudah tidak ada lagi yang terkonfirmasi, namun demikian bukan berarti pandemi covid-19 sudah berakhir.

"Harapan kami himbauan kamtibmas jelang tahun baru ini dapat difahami bersama, tetap tujuan utama adalah mencegah terjadinya klaster baru covid-19," tutup Kapolsek. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar