Polsek Pangkalan Kuras Ikut Rakor Penanganan Covid-19 dan Target Vaksinasi

  • Jumat, 10 Desember 2021 - 12:36:43 WIB | Di Baca : 1232 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras bersama unsur pimpinan kecamatan (Upika) melakukan  rapat koordinasi pencegahan dan penularan Covid-19 dan percepatan pencapaian target vaksinasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pangkalan Kuras, Rabu (8/12/2021). Rapat dihadiri oleh Camat Pangkalan Kuras Firdaus Wahidin, mewakili Danramil 04 Bati Tuud Pelda Alek. Kemudian peserta yakni kepala desa se-Kecamatan Pangkalan Kuras beserta perangkat, kepala sekolah SMA dan SMP sederajat, dan perwakilan KUA, Puskesmas Kuras 1 dan 2.

Rakor ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi dari pemerintah guna antisipasi jelang Nataru 2022.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A Chandra Pietama mengatakan, bahwa wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras selama 3 bulan terakhir bebas Covid-19.

PPKM level 3 di Kabupaten Pelalawan sudah dimulai dari tanggal 7-23 Desember 2021 sesuai Inmendagri Nomor 65 tahun 2021.

Untuk pencapaian vaksin 35 % dan harus tercapai hingga 70 % hingga tgl 31 Desember 2021.

Kapolsek mengajak agar peserta yang hadir bersama - sama dengan antusias yg tinggi untuk melaksanakan vaksinasi.

"Akan melaksanakan pembatasan jam operasional kegiatan malam, serta kegiatan lainnya (Resepsi pernikahan, Ibadah, dll) sesuai dgn ketentuan PPKM level 3," katanya.

"Kita akan mendatakan siapa saja masyarakat yang tidak mau di vaksin, dikarenakan sudah jelas ada aturan yang mengatur sesuai dengan Perpres No.14 tahun 2021 pasal 13A (4)," tambahnya.

Kapolsek menambahkan, kemudian, pihaknya akan melakukan Sidak terhadap kegiatan pasar di setiap desa, baik para pedagang maupun masyarakat yg berbelanja agar bisa melakukan vaksin terlebih dulu.

"Tugas dan tanggung jawab kita saat ini mendukung program pemerintah untuk kepentingan masyarakat terkait pelaksanaan vaksin," ujarnya.

Upika Kecamatan Pangkalan Kuras merencanakan akan memberikan Reward dan Punishment kepada Kelurahan/Desa terkait pelaksanaan vaksin.

Bagi masyarakat yang berkepentingan mengurus Surat Kehilangan ataupun SKCK di kantor polisi terhitung mulai hari Sabtu tgl 11 Desember 2021 wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.

Kemudian, Camat Pangkalan Kuras mengajak mari bersama - sama harus serius mendukung program pemerintah dalam membantu pencapaian target Vaksin hingga 70 % tersebut.

"Agar para Lurah / Kades, Kadus, dan RT / RW segera mendata siapa saja warga yang sudah vaksin atau belum paling lama hari Selasa tanggal 14 Desember 2021," tuturnya.

Ia meminta, para Kepala Sekolah juga agar segera mendata siapa saja guru dan siswa/i yg sudah di vaksin atau belum. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar