Polsek Kuala Kampar Tertibkan Penerapan Prokes Melalui PPKM

  • Senin, 08 November 2021 - 14:30:50 WIB | Di Baca : 1242 Kali

SeRiau - Mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat antrian di Pelabuhan Penyalai Teluk Dalam, Polsek Kuala Kampar melakukan pemantauan di Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (8/11/2021).

Kegiatan tersebut, dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat masyarakat menunggu antrian di Pelabuhan tersebut.

Kegiatan dipimpin Ps Kanit Propam Polsek Kuala Kampar Aipda Ramadoni.

"Kita melakukan imbauan kepada masyarakat yang turun di Pelabuhan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar agar selalu memakai masker pada saat berpergian keluar daerah," kata Aipda Ramadoni.
 
Dikatakannya, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ungkapnya.

Selama operasi berjalan, Ia memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan berupa teguran lisan atau tertulis hingga denda. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar