Polsek Kerumutan Sosialisasikan Saber Pungli ke Pusat Perbelanjaan dan Layanan Publik

  • Jumat, 05 November 2021 - 13:59:58 WIB | Di Baca : 1292 Kali

SeRiau - Antisipasi pungutan liar (pungli) di masyarakat, Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa sosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Sosialisasi ini digelar personel Polsek Kerumutan di pusat keramaian seperti di pusat perbelanjaan dan layanan publik setempat, Jumat (5/11/2021).

Iptu Fajri Sentosa mengatakan, sosialisasi ini terus dilakukan guna menghindari terjadinya praktik pungli dikalangan masyarakat, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.

"Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungli baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya," kata Iptu Fajri.

Ia menambahkan, personel Polsek Kerumutan akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga Kecamatan Kerumutan aman dari pungli.

Ia juga berharap kepada Upika, perangkat desa sampai ke kepala dusun agar merangkul dan mensosialisasikan saber pungli kepada masyarakat. "Protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan," tutup Iptu Fajri. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar