Polsek Pangkalan Kuras Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Selasa, 02 November 2021 - 10:04:01 WIB | Di Baca : 1225 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras berhasil amankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Pangkalan Kuras. Pelaku HS (27) laki-laki berhasil diamankan polisi di rumah G, Jalan Koridor PT RAPP Km 81, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A Chandra Pietama mengatakan, HS diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya pada Senin (1/11/2021).

"Kasus ini berawal dari laporan SS (44) orang tua laki-laki dari korban YF (17) perempuan. Anak pelapor yang bernama YF pergi dari rumah Sabtu (30/10), dan dikarenakan sudah larut malam tidak pulang ke rumah, sehingga pelapor mencoba berupaya untuk mencari anaknya," terang Kapolsek.

Keesokan harinya, pada Minggu (31/10) sekira pukul 11.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang berada di rumah terlapor HS. Mendengar kabar tersebut, pelapor mencoba untuk menjemput anaknya.

Setibanya di rumah tersebut, pelapor menjumpai anak pelapor dan setelah itu membawanya pulang kerumah. Namun, di perjalanan pelapor merasa curiga dan langsung membawa anaknya ke rumah bidan. Di tempat tersebut, anak pelapor mengakui kejadiannya kepada bidan awalnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YF, bidan menyampaikan kepada pelapor bahwa YF telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 1 kali. Mendengar hal tersebut, pelapor menanyakan kepada YF dan memintanya untuk jujur. 

YS menjawab sudah melakukannya dua kali bersama pacarnya yakni HS, sebagai terlapor. Setelah mendengar pengakuan dari YF, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan laporan dari SS, Polsek Pangkalan Kuras pun melakukan penangkapan terhadap terlapor HS. Sekira pukul 14.15 Wib, Senin (1/11), pelaku diketahui berada di Perumahan Estate Pelalawan, Jalan Koridor PT RAPP Desa Lalang Kabung.

Tidak menunggu lama kepolisian berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyian.
 
Selanjutnya, polisi melakukan introgasi singkat kepada pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban YF beberapa kali.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, barang bukti satu helai baju kemeja sekolah warna putih, satu helai rok sekolah warna abu-abu polos panjang, satu buah BH warna putih dan 1 helai celana dalam warna putih.

"Terhadap terlapor dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," terang Kapolsek. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar