Wujudkan 'Good Goverment' Diskominfotik Rohil Kuatkan Tata Kelola PPID

  • Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:26:51 WIB | Di Baca : 1762 Kali


SeRiau - Untuk mewujudkan pemerintah yang baik dalam menyampaikan keterbukaan informasi ditengah masyarakat, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir menggelar sosialisasi penguatan Tata Kelola  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.

Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di ruang pertemuan kantor bappeda Rohil di kompleks perkantoran batu 6 Bagansiapiapi, Selasa (26/10/2021. Sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman didampingi Sekda HM. Job Kurniawan dan Kepala Diskominfo Rohil Hermanto Uban.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPID Provinsi Riau. Sedikitnya ada tiga poin yang di sampaikan dalam sosialisasi ini diantaranya mengetahui struktur ppid, klasifikasi informasi dan tata cara pengisian formulir Daftar Informasi Publik atau DIP.

"seperti yang kita ketahui bahwa struktur  PPID itu telah diatur didalam undang undang KIP nomor 14 tahun 2008 yang mana PPID itu di kelola oleh pejabat mulai dari Bupati, sekda, sekretaris OPD, RS, Sekwan dan Kecamatan, kata Tatang Yudiansyah saat menjadi narasumber dalam sosialisasi itu".

Tatang juga menyampaikan terkait klasifikasi atau jenis informasi yang harus tersampaikan kemasyarakat, mulai dari informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta Merta dan informasi yang dikecualikan.

"Beberapa klasifiksasi atau jenis informasi yang harus disampaikan seperti informasi secara berkala yang disampaikan enam bulan sekali oleh ppid dan OPD, kemudian informasi serta Merta yang wajib diumumkan terkait hajat orang banyak dan informasi yang dikecualikan,"katanya.

Sementara Kepala Diskominfo Rohil Hermanto Uban mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi untuk menyampaikan informasi ke masyarakat baik itu perorangan maupun berbadan hukum. Kegiatan ini mendapat respon dan tanggapan yang baik dari OPD maupun sekcam sebagai pelaksana ppid di lapangan.

" bila ada permohonan informasi publik yg disampaikan baik itu perorangan maupun badan hukum akan direspon sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan, yang mana waktu untuk menanggapi itu sepuluh hari dan bisa perpanjang tujuh hari berikutnya, itu sudah ada dalam ketentuannya, sebutnya".

Hermanto menambahkan dengan pemahaman yang dibangun hari ini kedepannya tidak adalagi mes komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.

"meskipun keterbukaan informasi itu telah di atur akan tetapi setiap kerja pemerintah yang bersifat rahasia negara harus juga menjadi perhatian dan pertimbangan sebab hal itu telah diatur dalam UU yang berlaku,"tutupnya.(ad)





Berita Terkait

Tulis Komentar