Polsek Kuala Kampar Bersama TNI, Syahbandar dan Dishub Gelar Operasi Yustisi

  • Ahad, 10 Oktober 2021 - 13:39:50 WIB | Di Baca : 1287 Kali

SeRiau - Dalam rangka menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Polsek Kuala Kampar kembali meningkatkan penanganan Covid-19 dengan menggelar operasi yustisi, Minggu (10/10/2021).

Operasi ini dipimpin Aipda Syamsurianto bersama personel TNI, Syahbandar, Dishub. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) ini dilaksanakan di Pasar Minggu, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian mengatakan, PPKM ini diterapkan agar masyarakat disiplin prokes.

"Dalam aturan PPKM Mikro ini, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," katanya.

Dikatakannya, kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan prokes," imbaunya.

Ia berharap, masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan prokes. "Dengan disiplin prokes, kita semua bisa memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19," ungkapnya.

"Kami juga berharap kinerja para Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berperan aktif untuk memutus mata rantai Covid-19 serta dapat menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah," sambungnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar