Gelar Operasi Yustisi Prokes di Desa Lalang Kabung, Polsubsektor Pelalawan Sanksi Pelanggar Prokes

  • Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:09:03 WIB | Di Baca : 1435 Kali

SeRiau - Polsubsektor Pelalawan menggelar razia protokol kesehatan (prokes), Kamis (7/10/2021). Kegiatan razia ruas Jalan Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Razia Prokes dilakukan oleh Bripka Saut N dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang ditemukan melanggar akan diberikan teguran ataupun sanksi.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan itu merupakan upaya personel dalam membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.

"Kegiatan ini petugas memberikan pengingat supaya masyarakat sadar bahwa pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Dikatakannya, operasi ini tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Ia berharap, masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar