Sekolah Dilarang Pungut Uang Seragam

  • Jumat, 01 Oktober 2021 - 15:10:33 WIB | Di Baca : 2175 Kali

 

SeRiau - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 baru saja selesai. Seluruh sekolah juga sudah memulai sekolah tatap muka, pasca penurunan level PPKM di Kota Pekanbaru. Beriringan dengan hal itu, beberapa wali murid mulai mengeluhkan adanya oknum sekolah yang mewajibkan pembayaran uang seragam.  

Kebijakan itu memunculkan polemik. Apalagi bagi mereka yang tidak mampu membayar. Aduan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho setelah menerima keluhan dari wali murid, Kamis (30/9). 

Dikatakan dia, beberapa waktu lalu 2 wali murid mendatangi dirinya ke Gedung DPRD Riau. Para wali murid mengatakan tidak sanggup membayar uang seragam sebesar Rp1,5 juta. Padahal, untuk menghemat biaya, wali murid tersebut sudah berencana untuk meminjam seragam sekolah tetangga yang sudah tidak terpakai.

 "Jadi beberapa hari lalu ada datang tiga orang ibu-ibu ke saya. Dua di antaranya mengeluhkan kalau sekolah anaknya mewajibkan beli seragam sekolah Rp1,5 juta. Pasca pandemi ini, ibu-ibu tersebut sangat kesulitan untuk mengeluarkan uang Rp1,5 juta hanya untuk seragam. Karena masih bisa meminjam ke tetangga,"ujar Agung. 

Kepada wali murid yang menyampaikan aduan, Agung menegaskan tidak ada satu sekolah yang boleh mewajibkan membeli seragam. Apalagi dengan jumlah yang cukup banyak. Seharusnya sekolah mengerti dengan situasi ekonomi masyarakat saat ini dengan tidak membebankan iuan-iuran seperti di atas. 

Dirinya memastikan bakal memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi guna membahas persoalan tersebut. "Saya tegaskan tidak ada sekolah yang boleh mewajibkan atau bahkan sampai memaksa wali murid untuk membeli uang seragam. Tidak boleh. Kalau masih bisa pakai seragam kakaknya, atau bahkan tetangga, persilahkan saja,"pesannya. 

Kepada wali murid, ia mempersilahkan memberikan aduan kepada DPRD Riau, khususnya Komisi V yang membidangi pendidikan apabila ada persoalan serupa. Termasuk juga bila ada sekolah yang mewajibkan LKS) dan uang komite. Apalagi kalau nanti sekolah sampai menahan ijazah siswa yang sudah lulus. "Silahkan sampaikan aduan kepada kami. Kepada saya bisa, kepada Komisi V yang membidangi pendidikan juga bisa,"pungkasnya.(rn)





Berita Terkait

Tulis Komentar