Gelar Operasi Yustisi di Desa Lalang Kabung, Polsubsektor Pelalawan Ingatkan Warga Terapkan Prokes

  • Kamis, 30 September 2021 - 12:29:55 WIB | Di Baca : 1115 Kali

SeRiau - Disiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Kamis (30/9/2021).

Kegiatan operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, khususnya di ruas jalan Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Operasi yustisi dilakukan oleh Aipda Agustinus H dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang ditemukan melanggar akan diberikan teguran ataupun sanksi.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini.

"Sejauh ini, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar