Kapolsek Bandar Sei Kijang Ikuti Mediasi Permasalahan Penolakan Makam di Desa Kiyab Jaya

  • Jumat, 24 September 2021 - 13:36:10 WIB | Di Baca : 1460 Kali

SeRiau - Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Mulian Dony mengikuti mediasi terkait permasalahan penolakan makam yang ada di tanah milik Pasaribu Jalan Lintas Timur Km 49, RT011 RW005, Dusun Pesaowan, Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Mediasi dilakukan di Ruang Kerja Camat Bandar Sei Kijang. Mediasi ini dihadiri oleh Camat Bandar Sei Kijang Wazarman SE, Kades Kiyab Jaya Rudi Hartoyo SH, Kasi Trantib Kecamatan B Sei Kijang Grace M SE, Sekdes Kiyab Jaya Fadrianto, Babinsa Kiyab Jaya Kopda Syupriyanto, serta kepala dusu dan tokoh masyarakat di RT 011/RW 005 dan Alferi Pasaribu.

Mediasi tersebut dibuka langsung oleh Kapolsek Sei Kijang Iptu Mulian Dony SH dan berharap kepada warga yang diwakilkan oleh Agus Salim untuk makam yang telah ada agar tidak dibongkar namun kedepan tidak ada lagi penambahan makam di lokasi tanah milik Pasaribu.

"Dari hasil mediasi ini, warga menyetujui pemakaman yang sudah ada untuk tidak dibongkar," ujar Iptu Dony.

Dikatakannya, Alferi Pasaribu selaku pemilik tanah tersebut bersedia untuk membuat pagar sekeliling makam dengan tinggi 2,5 meter paling lambat 1 bulan setelah kesepakatan ini di tanda tangani.

"Alferi pun kedepan tidak akan menambah pemakaman yang baru lagi di lokasi tanah pekarangan tersebut dan ini berlaku bagi seluruh masyarakat tempatan," ungkapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar