Tertibkan Penerapan Prokes, Polsek Kerumutan Lakukan Operasi Yustisi

  • Rabu, 08 September 2021 - 14:55:47 WIB | Di Baca : 1149 Kali

SeRiau - Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19, jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Kerumutan melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) melalui operasi yustisi, Rabu (8/9/2021).

Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih belum mematuhi prokes.

"Dalam operasi ini kita menertibkan masyarakat untuk mematuhi prokes, sesuai dengan Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020," ujar Kapolsek.

Dalam peraturan tersebut ada beberapa sanksi yang dapat di berlakukan kepada pelanggar Prokes yaitu sanksi teguran lisan, tertulis, kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut.

Pihaknya pun merutinkan kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari dengan tujuan agar masyarakat Kerumutan semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.

"Kita minta adanya kesadaran masyarakat karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah," tutup kapolsek. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar