Jaring Pelanggar Prokes, Polsek Pangkalan Kerinci Beri Sanksi Tertulis

  • Rabu, 08 September 2021 - 13:23:29 WIB | Di Baca : 1111 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci kembali menjaring pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi yustisi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Rabu (8/9/2021). Kepada pelanga diberikan sanksi tertulis.

Operasi ini dilaksanakan oleh personel Polsek Pangkalan Kerinci didampingi anggota TNI dan Satpol. Petugas mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker gratis kepada masyarakat.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP MY Lubis mengatakan, operasi ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan prokes. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Kita berharap, masyarakat dapat ikut serta dalam menciptakan wilayah yang sehat dan bebas dari paparan Covid-19," ujarnya.

Dalam operasi itu, petugas mendapati sejumlah pelanggar prokes. Terhadap pelanggar pun diberikan sanksi tertulis berupa surat pernyataan dan lisan. 

"Sanksi ini diharapkan kedepannya tidak melakukan kesalahan yang sama," kata Kapolsek.

Selama operasi yustisi berlangsung, pihaknya memastikan situasi aman terkendali tanpa kendala apapun. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar