Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi Prokes, Pelanggar Disanksi Tertulis

  • Senin, 06 September 2021 - 12:58:46 WIB | Di Baca : 1304 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci kembali menemukan pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat operasi yustisi di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Senin (6/9/2021).

Operasi ini dilaksanakan oleh personel Polsek Pangkalan Kerinci Ipda Hermon J dan didampingi anggota gabungan Koramil Langgam 0313/KPR. Dalam operasi itu petugas menyasar pusat perbelanjaan dan perbankan di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP MY Lubis mengatakan, petugas melakukan operasi yustisi itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan prokes.

"Dalam giat tersebut, petugas memberikan tindakan langsung terhadap pelanggar. Kita memberikan teguran tertulis kepada pelanggar prokes, berupa surat pernyataan," ujarnya.

Tidak hanya memberi tindakan langsung terhadap pelanggar, petugas juga mengingatan masyarakat menerapkan prokes, serta membagikan masker gratis.

Ia berharap, masyarakat dapat berpartisipasi dalam menciptakan wilayah yang sehat dan bebas dari paparan Covid-19. "Dengan harapan kedepannya tidak ditemukan lagi pelanggar Prokes lainnya," tutupnya.

Selama operasi yustisi berlangsung, petugas memastikan situasi aman terkendali tanpa kendala apapun. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar