Mulai September Retribusi Sampah di Pekanbaru Dipungut DLHK, Selain Itu Dilarang

  • Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:28:50 WIB | Di Baca : 1941 Kali
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Raja Marzuki

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko Pekanbaru tidak hanya melarang swakelola untuk melakukan pengumpulan sampah, melainkan juga melarang pihak manapun untuk memungut retribusi sampah selain dari pemerintah. Larangan ini berlaku mulai 1 September 2021 sesuai Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Raja Marzuki bahwa, saat ini pihaknya diminta untuk melakukan sosialisasi peraturan tersebut menjelang 1 September mendatang.

"Kita diminta wali kota untuk sosialisasi jelang September ini agar aturan tentang larangan pengumpulan sampah oleh swakelola dan pemungutan retribusi selain pemerintah," ujar Marzuki, Rabu (18/8/2021).

Dikatakannya, kebijakan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako Nomor 60 tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Lanjut Marzuki, yang boleh melakukan pemungutan retribusi hanyalah pemerintah yakni DLHK Pekanbaru. "Sesuai instruksi Pak Wali, Selain dari kita tidak boleh memungut, termasuk RT/RW," sebutnya.

Ia pun menegaskan bahwa dalam instruksi wali kota juga memisahlan pemungutan antara iuran sosial kemasyarakatan dengan retribusi sampah. "Jadi retribusi sampah tidak boleh dipungut oleh RT/RW," ucapnya.

"Jadi, yang memungut retribusi sampah selain kami, itu bukanlah bagian dari pemerintah," sambungnya.

Perlu diketahui, khusus retribusi sampah perumahan dengan ukuran dibawah tipe 50 biaya retribusinya sebesar Rp5 ribu, tipe 50 hingga 100 sebesar Rp7 ribu dan tipe 100 lebih Rp10 ribu. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar