Kementerian ATR Bersama Kakanwil BPN Riau Sosialisasikan NSPK Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

  • Rabu, 23 Juni 2021 - 19:04:37 WIB | Di Baca : 3189 Kali

SeRiau - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) gelar sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang sebagai Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/6/2021).

Dihadiri oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Waka BPN Surya Tjandra, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Muhammad Syahril, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Masrul Kasmy. Kemudian, Plh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Shafik Ananta Inuman. Dan diikuti oleh Kakanwil BPN Kabupaten/Kota, Kepala Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu. Kemudian penertiban pemanfaatan ruang, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai drngan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ((ATR) Surya Tjandra mengatakan, dinamika pembangunan di Indonesia saat ini terjadi beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ruang dan tanah. Seperti  bencana alam dan kesemerawutan kota-kota karena perubahan fungsi ruang, kesenjangan antar wilayah, tidak optimalnya pemanfaatan tanah, penelantaran tanah produktif, dan alih fungsi sawah.

Untuk mengantisipasi itu, Ia menilai perlu memperkuat untuk dilakukan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang secara terpadu, baik lintas sektor maupun lintas wilayah. Menurutnya, pengendalian pembangunan perlu didukung dengan instrumen pengendalian agar tertib ruang dapat terwujud.

"Pengendalian dan penertiban tanah perlu disiapkan instrumen dan mekanisme yang tepat, agar setiap pemegang hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah melaksanakan kewajibannya untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, dan atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai sehingga tertib pertanahan dapat terwujud," ujarnya.

Menurutnya, terbitnya UU Nomor 11 tahun 202 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang, perlu dilengkapi dengan peraturan pelaksanaaan agar peraturan-peraturan tersebut dapat lebih operasional.

Atas dasar itu, Kementerian ATR menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri (Ranpermen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ranpermen itu di antaranya Ranpermen tentang Pelaksanaaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Ranpermen tentang Tata Cara Penertiban dab Penyalahgunaan Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranpermen tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan.

Untuk memberikan pemahaman terhadap tiga peraturan yang telah diterbitkan dan tiga Ranpermen yang tengah disusun, pihaknya menilai perlunya sosialisasi kepada stakeholders terkait. Pemahaman ini perlu disampaikan kepada aparatur pemerintah daerah, aparatur instansi vertikal, akademisi, dan asosiasi profesi.

Dalam masa sosialisasi ini, pihaknya telah menjadwalkan sosialisasi ini dimulai pada Juni hingga Agustus 2021 mendatang di 34 provinsi yang terbagi dalam 10 klaster. Salah satunya Provinsi Riau menjadi klaster kedua bersamaan dengan Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan para stakeholders semakin aktif terlibat dalam pelaksanaaan dan penertiban tanah dan ruang. Sehingga tyjuan untuk mewujudkan tertib ruang dan tertib pertanahan dapat tercapai," harapnya

Hal senada jug disampaikan oleh Kepala Kakanwil BPN Riau M Syahril bahwa dengan adanya sosialisasi NSPK ini akan memperbaiki permasalahan ATR di Riau. "Sosulisinya nanti akan dibawa ke pusat, untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Wamen dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Riau Masrul Kasmy turut mendukung pengendalian dan penertiban tanah dan ruang tersebut. "Kami pemerintah daerah punya posisi penting dalam mendukung upaya kemudahan, dan kami tunggu itu," singkatnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar