Bupati Kuansing Irit Komentar Saat Ditanya Wartawan

  • Selasa, 22 Juni 2021 - 15:55:51 WIB | Di Baca : 4050 Kali

 

Seriau - Bupati Kuansing Andi Putra irit memberikan komentar kepada awak media saat di panggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/6) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Hadiman SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat. Andi Putra datang ke Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Aswin E Siregar SH MH.

Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rombongan menuju ruang Bidang Pengawasan Kejati Riau. Saat ditemui awak media di sela pemeriksaan, Adin Putra tidak banyak berkomentar atau irit memberikan komentar. Ketika ditanya mengenai pemeriksaannya, anak dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu hanya menjawab singkat, Belum, "Belum lagi masih pemeriksaan," ucap Andi Putra.

Sebelumnya, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh Hadiman ke Kejati Riau. Permintaan uang itu disebut untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dakwaan dalam perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra. /Dalam dakwaan rasuah itu, Andi Putra disebut menerima uang sebanyak Rp90 juta. Perkara tersebut telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri. Dimana, 5 orang terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Tidak sampai di situ, ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum kepala seksi dan Rp300 juta untuk Hadiman

Sementara itu, kuasa hukumnya, Aswin E Siregar mengatakan, kedatangannya mendampingi Andi Putra untuk memberikan keterangan. "Kita mendampingi klien untuk memberikan keterangan dan juga bukti," ujar Aswin. /Terkait bukti yang disertakan tambah Aswin, berupa beberapa bukti surat. "Bukti surat itu sudah diserahkan ke pemeriksa, silahkan tanya ke dalam (jaksa)," ucap Aswin.

Ketika ditanya mengenai Hadiman akan dilaporkan Andi Putra dan pelapor lain ke aparat penegak hukum jika tuduhan tidak terbukti, Aswin belum mau menanggapinya.

"Kami tidak dalam posisi andai kata. Kita lihat dulu hasil laporan kita terhadap dugaan pemerasan oleh Kajari (Hadiman)," ungkap Aswin. Sementara Hendra AP dipanggil terkait dugaan pemerasan oleh oknum di Kejari Kuansing Rp3 miliar. Hal itu terkait dugaan penanganan korupsi dana SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. 

Sebelumnya, Rizki Poliang SH MH selaku kuasa hukum Hendra AP menyebutkan, laporan disampaikan terpisah dengan Bupati Kuansing pada Jumat (18/6/2021). "Kami juga ingin ada keadilan," ucapnya. /Dia menjelaskan dugaan pemerasan terjadi ketika Hendra AP belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kira-kira bulan Januari," kata Rizki  Namun Riski enggan menyebutkan identitas pihak yang dilaporkan. Alasannya, Hendra AP belum selesai diperiksa.

"Terkait ini, masih kita rahasiakan identitasnya demi keamanan. Nanti ada waktu kita jelaskan ke publik," tutur Rizki. 

Asintel Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap Andi Putra."Hari ini di Kantor Kejati sudah diminta keterangan. Ada empat orang," ujar Raharjo.

Selain Andi Putra, Bidang Pengawasan juga meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing nonaktif, Hendra AP, mantan tenaga honorer Kejari Kuansing, Oji D, dan seseorang dari DPRD Kuansing.

Raharjo mengatakan, pemanggilan terhadap Andi Putra dan pelapor lain sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemerasan oleh petinggi Kejari Kuansing ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) lalu. "Silahkan menunggu hasil dari klarifikasinya," ucap Raharjo.

Ditanyai apakah pemanggilan juga akan dilakukan kepada pihak terlapor, dalam hal ini Kepala Kejari Kuansing Hadiman, Raharjo menyatakan jadwal sudah disusun, setelah terbitnya Surat Perintah dari Kajati Riau.

"Otomatis semua pihak yang terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Bupati Kuansing, baik pelapor dan terlapor akan diminta keterangan semuanya," ungkap Raharjo. (rn)





Berita Terkait

Tulis Komentar