Laksanakan Operasi Yustisi, Polsek Ukui Imbau Warga Disiplin Prokes

  • Rabu, 19 Mei 2021 - 14:16:46 WIB | Di Baca : 876 Kali

SeRiau - Polsei Ukui gelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Rabu (19/2021). Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Pemberian sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kegiatan dilakukan oleh Kepala Sentra Kepolisian (Ka Spk I) Aiptu Baroni bersama personel.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan secara persuasif dan edukatif serta memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang tertuang dalam Pergubri Nomor 55 tahun 2020 maupun Perbup Pelalawan Nomor 63 tahun 2020. Pelanggar dapat disanksi teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah dengan selalu disiplin protokol kesehatan di segala aktivitas yang dilakukan," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pihaknya juga sosialisasikan imbauan terkait surat edaran bupati pelalawan tentang pencegahan Covid-19, di antaranya setiap pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan

"Tugas kepolsian adalah melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan penerapan disiplin protokol kesehatan tersebut apakah sudah berjalan," tutupnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar