Polsek Langgam Gelar Operasi Yustisi, Bagi Pelanggar yang Terjaring Disidang di Tempat

  • Selasa, 11 Mei 2021 - 15:11:12 WIB | Di Baca : 1009 Kali

SeRiau - Polsek Langgam bersama tim Satgas Covid-19 menggelar razia protokol kesehatan (prokes), Selasa (11/5/2021). Hal itu dilakukan dalam rangak mendisiplinkan masyarakat menerapkan prokes saat berada di luar rumah.

Razia ini turut melibatkan personel TNI, Puskesmas, BPBD, Jaksa, Panitera dan juga Satpol PP di Jalan Koridor, PT RAPP Kilometer 40 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Terhadap pelanggar prokes diberlakukan sidang di tempat yang dilaksanakan di pasar Segati.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek langgam Ipda M Fadlillah. Dia menilai bahwa masih banyak warga yang terjaring razia.

"Para warga yang melanggar prokes dikenakan sanksi berupa sanksi sosial dan denda administratif sebesar Rp 50.000," ujar Kapolsek.

Ipda M Fadlillah menjelaskan, dalam razia ini sudah disiapkan tempat sidang bersama hakim, panitera dan jaksa. 

Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. "Selalulah memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan sesering mungkin," ujar Ipda M Fadlillah.

Dari hasil operasi yustisi yang dilakukan, tim mendapati 13 orang dikenakan sanksi sosial dan 10 orang dikenakan sanksi denda administratif. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar