Terapkan PPKM, Polsek Kerumutan Imbau Warga Gunakan Masker

  • Selasa, 04 Mei 2021 - 13:08:22 WIB | Di Baca : 908 Kali

SeRiau - Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Kerumutan, kepolisian setempat melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Kelurahan Kerumutan (4/5/2021).

Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan didampingi tiga personel dan Babinsa Koramil 15 KK.

Operasi yustisi diawali dengan sosialisasi, edukasi serta pembagian masker di Pos Pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) di pintu masuk Kelurahan Kerumutan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan sejumlah penindakan yakni berupa teguran lisan maupun pemberian sanksi sosial bagi yang kedapatan tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH mengatakan, bahwa PPKM ini adalah upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan Covid-19. Untuk itu pihaknya akan selalu mendukung langkah ini. 

Dalam operasi itu petugas membagikan sebanyak 50 masker. Namun sebelum itu, petugas terlebih dahulu memberikan sanksi, mulai sanksi teguran lisan hingga sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan sekitar.

"Sebaiknya bila memang tidak ada keperluan yang mendesak, tidak usah keluar rumah, apalagi tidak pakai masker," ujar Kapolsek

Dengan adanya kegiatan operasi yustisi ini, diharapkan dapat menghambat lajunya penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Kerumutan.

Untuk diketahui kegiatan operasi yustisi sudah menjadi kegiatan rutinitas Polsek Kerumutan selama pandemi covid-19. Kegiatan dilakukan saat siang maupun malam hari. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar