Polsubsektor Pelalawan Lakukan Operasi Yustisi Prokes

  • Selasa, 04 Mei 2021 - 12:49:07 WIB | Di Baca : 936 Kali

SeRiau - Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan, Polsubsektor Pelalawan gencar melakukan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), Selasa (4/5/2021). 

Kegiatan ini dilaksanakan di depan Posko PPKM Kecamatan Pelalawan yang berada di Jalan Pemda Kelurahan Pelalawan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsektor Pelalawan Ipda Muharis yang didampingi personel TNI dan tenaga medis dari Puskesmas Pelalawan.

Operasi yustisi diawali dengan membagikan beberapa masker kepada masyarakat yang dilanjutkan dengan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Kasubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, dari operasi yustisi yang dilakukan, masih menemukan warga yang tidak memakai masker.

"Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan teguran lisan hingga sanksi sosial," katanya.

Ia berharap, masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, prokes merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di masa pandemi Covid-19 ini.

Diketahui, saat ini Kabupaten Pelalawan adalah Zona Merah sehingga rawan terhadap penyebaran Covid-19. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar