Polsek Pangkalan Lesung Pasang Spanduk Imbauan Larangan Mudik

  • Kamis, 22 April 2021 - 13:45:38 WIB | Di Baca : 1270 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Lesung melaksanakan pemasangan spanduk "Larangan Mudik dan Berkerumun" di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kamis (22/4/2021).

Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing mengatakan bahwa pemasangan spanduk imbauan larangan mudik itu dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak bepergian saat ini, mengingat meningkatnya pasien yang terkonfirmasi positif corona di Provinsi Riau khususnya Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan," ungkap Iptu Liston.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya pemerintah untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dan tidak mudik atau pulang kampung," katanya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar