Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Tentang Larangan Karhutla

  • Rabu, 21 April 2021 - 12:32:53 WIB | Di Baca : 1350 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau, Rabu (21/4/2021).

Patroli dilaksanakan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) I Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms Faisal. Petugas melakukan patroli ke wilayah rawan kebakaran.

"Tujuan dilakukan sosialisasi ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan," ujar Iptu Ms Faisal.

Dikatakannya, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.

Disamping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, UKL I Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi maklumat, ini," kata AKBP Ahmad. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar