Polsek Ukui Ajak Masyarakat Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan

  • Ahad, 18 April 2021 - 14:49:23 WIB | Di Baca : 1499 Kali

SeRiau - Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, Polsek Ukui secara rutin melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan melalui operasi yustisi, Ahad (18/4/2021).

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yanf dipimpin Bripka DH Sihaloho. Pendisiplinan protokol kesehatan ini dilakukan di pasar tradisional Kelurahan Ukui.

Operasi yustisi diawali dengan membagikan masker kepada pengunjung pasar, hingga memberikan sanksi berupa teguran lisan ataupun sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar.

Kepala Kepolisian Sektor Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, operasi yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19.

"Operasi yustisi itu sesuai dengan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020," ungkap AKP Rifendi.

Kabupaten Pelalawan sendiri masuk dalam kategori Zona kuning, yang artinya kasus Covid-19 masih terus berlanjut, termasuk Kecamatan Ukui. 

Beberapa hari terakhir beberapa warga di Kecamatan Ukui terpapar Covid-19, bahkan hingga meninggal dunia. Maka dari itu melalui operasi yustisi pihaknya mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Kepada masyarakat kami imbau agar desanya yang terpapar Covid-19 agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro seusai dengan tingkatan penyebaranya. PPKM dapat diberlakukan pada tingkat RT/RW, Desa dan Kelurahan.

"Harapannya, dengan dilaksanakan secara terus menerus operasi yustisi ini, masyarakat dapat lebih menyadari akan pentingnya menjaga disiplin protokol kesehatan," tutupnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar