Polsek Kerumutan Ingatkan Warga Agar Terapkan Protokol Kesehatan

  • Selasa, 13 April 2021 - 13:44:58 WIB | Di Baca : 1606 Kali

SeRiau - Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Ekspan Sumatera depan Mako Polsek Kerumutan, Selasa (13/4/2021).

"Operasi yustisi ini bertujuan untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mengerti aturan protokol kesehatan (prokes) seperti pakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH.

Dalam operasi ini, petugas memberi sanksi berupa teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes. Dengan harapan, pelanggaran ini tak diulangi lagi.

"Kami mengingatkan kepada warga Kerumutan agar disiplin dalam menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari. Kareba ini untuk diri kita sendiri, keluarga dab lingkungan sekitar," sebutnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar