Tak Berlakukan PPKM, Pemko Pekanbaru Kembali ke Perwako 130

  • Jumat, 26 Maret 2021 - 10:20:48 WIB | Di Baca : 2551 Kali

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak jadi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pasalnya, penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali belum ada rekomendasi.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT bahwa pihaknya akan memperketat kembali penerapan Perwako nomor 130 tentang pemberlakukan hidup baru.

"Setelah dipelajari, itu (PPKM) untuk di luar Jawa belum. Itu untuk Jawa dan Bali diprioritaskan. Maka kita akan memperketat apa yang menjadi kebijakan kita (Perwako 130)," ujar Firdaus, Kamis (25/3/2021).

Pihaknya akan menegaskan dan memperketat penerapan Perwako 130 di tiap kelurahan yang dianggap penyebaran wabah Covid-19 tinggi. Ada 11 kelurahan yang menjadi prioritas dalam pengetatan Perwako ini.

Firdaus mengatakan bahwa Pemko saat ini sedang menggesa pelaksanaan vaksinasi yang ditargetkan akhir Desember 2021 ini selesai di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya lebih memfokuskan pada proses vaksinasi bagi warga Pekanbaru.

"Kita akan membagi rencana vaksinasi ini dalam sisa waktu sembilan bulan lagi. Kita bagi dalam skala prioritas yakni tenaga kesehatan, pelayan publik, RT/RW, para rohanian, mubaligh," sebutnya.

Meski begitu, Ia juga menampik bahwa vaksinasi bukan hal utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Menurutnya, ada tiga pilar yang harus sejalan dalam membasmi Covid-19 ini.

"Pilar pertama adalah pemerintah harus disiplin menerapkan 3 T (test, treatment dan tracing). Kedua, masyarakat harus disiplin menerapkan 5 M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi perjalanan). Ketiga, mari kita sukseskan gerakan vaksinasi," jelasnya.

Jadi kata Firdaus, tidak hanya diprioritaskan vaksinasi, namun juga menerapkan protokol kesehatan. Meski sudah melakukan vaksinasi, protokol kesehatan tetap diterapkan.

Untuk penerapan PPKM, Ia kembali menegaskan bahwa regulasi yang ada baru diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun begitu, pihaknya akan kembali memperketat penerapan Perwako 130 di tiap kelurahan.

"Jadi kita pengetatan dalam pelaksanaan Perwako 130 itu saja nanti. Kita gunakan lagi regulasi kita," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar