Polsek Ukui Ajak Masyarakat Untuk Laporkan Informasi Pungli dan Berita Hoaks

  • Kamis, 25 Maret 2021 - 13:57:48 WIB | Di Baca : 1042 Kali

SeRiau - Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui sosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, sekaligus larangan pungutan liar (pungli).

Kegiatan dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bripka DH Sihaloho.

Kepala Kepolisian Sektor Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan bahwa tindakan pungli merupakan perbuatan tindak pidana yang tentunya melanggar hukum. Di mana pungli bisa terjadi karena ada yang menerima dan ada yang memberi dengan tujuan tertentu.

"Ayo kita satukan tekad untuk bersama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar, dan jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polsek Ukui apabila mengetahui, melihat atau menjadi korban pungli," ujar AKP Rifendi, Kamis (25/3/2021).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap berita di media sosial dengan bijak. "Lakukan kroscek terlebih dahulu kebenaranya, jangan mudah terjebak, dan bahkan turut menyebar dengan berita yang belum tahu kebenaranya," ungkapnya.

Ia menegaskan, bila terbukti berita tersebut tidak benar dan merugikan orang lain, pelaku bisa-bisa terjerat dengan UU ITE.

"Gunakanlah media sosial dengan bijak serta laporkan kepada kami bila mendapati adanya informasi pungli," imbau Kapolsek. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar