KPID Riau Ingatkan TV Kabel Wajib Miliki Hak Siar atau Hukuman Menanti.

  • Selasa, 16 Maret 2021 - 12:55:59 WIB | Di Baca : 1713 Kali

 

Seriau,- Cegah permasalahan hukum terkait hak siar / program siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau meminta lembaga penyiaran berlangganan melalui atau lebih dikenal dengan “TV Kabel”  harus memiliki kerjasama terkait hak siar atau program siaran yang disalurkan di masing- masing lembaga penyiaran atau ancaman hukuman menanti kepada pemilik lembaga penyiaran.

Permasalahan hukum terkait hak siar/program siaran masih sering terjadi di Indonesia terutama di TV Kabel. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Riau bidang pengawasan program siaran Widde Munadir Rosa mengatakan permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila lembaga penyiaran berlangganan melakukan kerjasama Business to Business (B to B) dengan pemilik atau institusi yang telah secara shah memiliki izin distribusi program siaran di Indonesia. Jangan nanti ini menjadi aspek hukum seperti kasus antara MNC dan Nine Media akhirnya  Mahkamah Konstitusi ( MK ) menegaskan hak siar dilindungi negara .

Lebih lanjut ,widde menjelaskan terkait Aspek dasar hukum  hak siar / program siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi   berpedoman pada:
1. (PKPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; pasal 34 ayat 1 dan 2 ).
2. (PKPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 52 hak siar ayat ( 1 ).
3. Permen kominfo no 52 tahun 2005 pasal 12
4. Permen kominfo no 41 tahun 2012 pasal 9
5. Kewajiban lembaga penyiaran berlangganan pkpi no 1 tahun 2015 pasal 12 izin saluran
6. Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran berlangganan bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib. Hasil Pemantauan tim pengawasan Program dan Isi Siaran KPID Riau tahun 2020 di lembaga penyiaran Berlangganan ( TV Kabel ) yang memiliki izin tetap sebanyak 30 LPB di Provinsi Riau telah memiliki Hak Siar itu dapat dibuktikan dari salinan kontrak kerjasamanya diantaranya Skynindo, Matrik, Mnc Vision, Transvison, K vision, Mola tv, Nex parabola pada tahun 2020.

Sementara untuk tahun 2021, dihimbau agar  pemegang hak siar dapat memberikan kontrak kerjasama ke KPID Riau dalam rangka memperbaharui data terkait kerjasama yang ada di masing masing LPB di Provinsi Riau. Sekaligus akan melakukan kordinasi kepada pemilik hak siar terutama Lembaga Penyiaran Berlangganan Satelit (LPB Satelit) dalam rangka mensinkronkan data terhadap program siaran dan kerjasama lainya.

KPID Riau berharap agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan ( tv kabel ) bisa mematuhi regulasi yang sudah ada, Dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran.
Apabila ada permasalahan Hak Siar di Provinsi Riau seluruh elemen bisa bersama sama melakukan penertiban terarah dan terukur melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, agar ada efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. (rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar