Polsek Ukui Terus Laksanakan Operasi Yustisi di Pos Pantau PPKM

  • Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:49:23 WIB | Di Baca : 1463 Kali

SeRiau - Polres Pelalawan melalui Polsek Ukui melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan. Operasi dilaksanakan di Pos Pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pasar Ukui, Sabtu (23/3/2021).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Bripka DH Sihaloho bersama personel. Petugas mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Mengajak menggunakan masker, meenjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," ujar Bripka Sihaloho.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi, SSos MSi mengatakan, sasaran operasi yustisi ini adalah masyarakat dan pengunjung pasar tradisional. Operasi yustisi ini mengacu kepada Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020 yakni tentang penerapan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid-19, yang mana ada beberapa sanksi baik teguran lisan, tertulis, sanksi sosial maupun sanksi administratif.

Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak disiplin prorokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan.

"Pasar, tempat kuliner dan tempat belanja adalah tempat yang dianggap rawan terjadinya perkumpulan massa, transaksi dan interaksi sosial. Untuk itu menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini," kata Kapolsek.

Dikatakannyau, tujuan dilaksanakanya operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan, sehingga penyebaran virus ini dapat diputus. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar