Polsek Bunut Kembali Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba

  • Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:45:42 WIB | Di Baca : 2256 Kali

SeRiau - Polsek Bunut Resort Pelalawan berhasil menangkap pelaku narkotika jenis shabu di pos divisi 8 blok 7 PT Adei, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (12/3/2021) kemarin.

Pelaku diketahui berinisial SJ (35) laki-laki yang merupakan warga setempat yang tinggal di perumahan Staff PT Adei Divisi 8 PT  RT002/RW003 Desa Sungai Buluh.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK melalui Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa sering terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bunut Aiptu Gindo  langsung melakukan penyelidikan.

Melihat ciri-ciri pelaku berdasarkan informasi, polisi langsung melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku. Saat itu, pelaku sedang berada di pos Divisi 8 Blok 7 PT Adei.

AKP Rokhani mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, polisi mengamankan tas pinggang warna biru dongker yang dikenakan pelaku. Dalam tas itu, petugas menemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas timah rokok dan diselipkan di dalam kertas faktur DO pengambilan barang, serta 1 paket kecil plastik klep merah narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam dompet gantungan kunci sepeda motor pelaku.

"Untuk proses hukum, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar