Duga Ada Kejanggalan, BAHU NasDem : Kepala Desa Sukamaju Harus Transparan Dan Jangan Salah Gunakan Kewenangan

  • Kamis, 11 Maret 2021 - 18:55:12 WIB | Di Baca : 8840 Kali

 

SeRiau - Dewan Pengurus Wilayah Badan Advokasi Hukum (DPW BAHU) Partai NasDem Provinsi Riau yang turut hadir dalam pertemuan dengan Perwakilan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tapung Hilir pada Selasa 9 Maret 2021 malam di kantor DPW Partai NasDem Provinsi Riau jalan Diponegoro, setelah mendengar penyampaian dari masyarakat adanya Pungutan Iuran untuk inventarisasi tanah desa sebesar Rp.6.997.000 kepada masyarakat menilai adanya hal yang janggal. 

Rahmad Rishadi, SH mempertanyakan kepada masyarakat, apakah ada Dasar hukum yang menyebutkan tanah 60 ha tersebut merupakan aset desa ? Masyarakat menyatakan tidak pernah diperlihatkan hal tersebut oleh kepala desa, lalu Rahmad rishadi juga mempertanyakan apakah ada peraturan desa yang mengatur besarnya iuran tersebut ? Masyarakat mengatakan juga tidak pernah disosialisasikan hal tersebut oleh kepala desa, lalu apa dasar kepala desa melakukan hal tersebut ? Masyarakat mengungkapkan adanya musyawarah dikantor desa, tapi masyarakat tidak dilibatkan, bahkan berita acara musyawarah dan keputusan hasil musyawarah tidak disampaikan secara terbuka, kepala desa hanya menyampaikan hasil musyawarah sudah memutuskan hal tersebut.

Sementara itu, Rahmad Rishadi mengungkapkan bahwa berarti tidak ada transparansi oleh kepala desa sukamaju, Harusnya kepala desa menyampaikan dasar hukum yang menyatakan bahwa tanah itu adalah aset desa, yang selanjutnya, kok, untuk inventarisasi tanah desa masyarakat yang dibebankan biaya sebanyak itu, uang nya uangnya untuk apa ? Kalau kegiatan nya inventarisasi aset tanah desa kok out putnya masyarakat diberi SKT dengan luas tanah 20x25 M2, itu landasan hukumnya apa, kok bertolak belakang kegiatan inventarisasi tetapi outputnya pengalihan hak aset desa , dan dilakukan oleh tim diluar perangkat desa , dan penggunaan uang tanpa perencanaan terlebih dahulu.

Rahmat Rishadi juga heran mengapa untuk inventarisasi biaya yang dipungut digunakan untuk bangun drainase/gorong-gorong.
Yang namanya inventarisasi itu adalah mengumpulkan baik dalam bentuk fisik maupun non fisik, bukan melakukan tindakan kegiatan pembangunan fisik terhadap tanah yang mau di inventarisasi.

Ini sangat janggal, untuk itu kami dari BAHU NasDem secara hukum kepala desa harus mampu menjelaskan hal tersebut secara transparan, dan jangan sampai kepala desa menyalah gunakan kewenangannya, itu uang masyarakat dipungut harus dipertanggungjawabkan, kalau perlu ada audit terhadap pungutan tersebut, kalau ada penyelewenangan, aparat penegak hukum harus masuk menyelidikinya, dan memeriksa semua oknum yang mungkin terlibat ujar Chandra yang juga pengurus BAHU NasDem menimpali, "menurut kami ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, kami akan coba telusuri dan masyarakat harus menempuh jalur hukum, " tutupnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar