Hindari Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Operasi Yustisi Dialogis

  • Kamis, 04 Maret 2021 - 13:17:14 WIB | Di Baca : 1284 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras kembali gelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, Kamis (4/3/2021).

Kegiatan ini, dilaksanakan oleh 6 personel Polsek Pangkalan Kuras, dipimpin oleh Panit I Binmas Iptu Yandri. Dalam operasi yustisi ini, petugas menyasar tempat perbelanjaan, serta pertokoan di seputaran Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, Polsek Pangkalan Kuras menggelar operasi yustisi ini secara sungguh-sungguh ke seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna jalan raya maupun warga yang sedang melakukan sejumlah aktivitas harian.

Pada operasi yustisi ini juga, pihaknya menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar