Personel Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Larangan Karhutla

  • Rabu, 24 Februari 2021 - 14:06:52 WIB | Di Baca : 853 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau, Rabu (24/2/2021).

Patroli dipimpin oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ahmad Haris ke wilayah-wilayah rawan kebakaran, agar tidak terjadi kebakaran di lokasi tersebut.

"Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan," ujar Iptu Ahmad Haris.

Ia menambahkan, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.

Disamping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan,dan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan,tutur Kapolsek Pangkalan Kuras," kata AKBP Ahmad. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar