Geledah 2 Perusahaan Terkait Kasus Bansos, KPK Sita Dokumen-Alat Elektronik

  • Jumat, 19 Februari 2021 - 19:26:24 WIB | Di Baca : 5024 Kali

SeRiau - Penyidik KPK menggeledah dua kantor perusahaan terkait kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Corona. Dalam penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara.

Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di lakukan pada Kamis (18/2) kemarin. Dua lokasi penggeledahan itu ada di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

Kantor perusahaan pertama yang digeledah KPK adalah PT IVA, yang ada hubungannya dengan seorang operator dari legislator PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Perusahaan kedua yakni CV BA yang memiliki hubungan dengan staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Kukuh Ary Wibowo.

"Selanjutnya barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan," ucap Ali.

Kasus korupsi bansos Corona ini menjerat Juliari Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar