Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kuala Kampar Jaring 5 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Kamis, 18 Februari 2021 - 14:51:20 WIB | Di Baca : 965 Kali

SeRiau - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Rabu (17/2/2021) malam.

Kegiatan dilaksanakan oleh personel Polsek Kuala Kampar yang dipimpin oleh Bripka Syafrizal. Dalam operasi yustisi ini, petugas menyasar Jalan Panglima Sampan, Kelurahan Teluk Dalam.

Bripka Syafrizal mengatakan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 tahun 2020.

"Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan. Pada Saat pelaksanaan operasi yustisi berlangsung tidak ditemukan warga yang tidak memakai masker," ujarnya.

Dari hasil operasi yustisi kali ini kedapatan 5 orang melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi push up. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar