Terima Aduan Tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Pekanbaru Sediakan Call Center

  • Kamis, 18 Februari 2021 - 05:42:49 WIB | Di Baca : 1967 Kali

SeRiau - Mempermudah masyarakat melaporkan hal-hal yang dapat menggangu ketertiban umum, Satpol PP Pekanbaru sediak call center. Melalui call center, masyarakat dapat mengadukan segala yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang bahwa pihaknya kini tengah melakukan sosialisasi terkait call center tersebut. Dengan tujuan, hal-hal yang bersifat aduan ketertiban umum tidak harus melaporkan ke kantor Satpol PP, namun dapat dilakukan melalui selular masing-masing.

"Sekarang sudah di era teknologi, dan sudah tidak zamannya lagi untuk melaporkan aduan masyarakat secara manual datang ke kantor. Maka dari itu, kita minta sediakan perangkatnya," kata Iwan, Rabu (17/2/2021).

Meski sederhana kata Iwan, pihaknya pun akan membuat yang lebih mumpuni lagi untuk ke depannya.

Dikatakannya, tugas Satpol PP ini berkaitan dengan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, di tambah lagi dengan penanganan Covid-19. Untuk menampung itu, pihaknya menyediakan call center agar bisa menerima seluruh laporan apa pun yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Iwan mencontohkan, jika terjadi kerumunan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, maka masyarakat yang melaporkan cukup foto dan sampaikan di mana lokasi titik koordinatnya. Sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

"Itu lah tujuan kita membuat call center ini. Supaya terjaga ketertiban umum," kata Iwan.

Menurutnya, pengadaan call center itu hal yang biasa dengan manfaat yang luar biasa. "Tujuannya dapat memperingan pekerjaan kita, karena tidak mungkin seorang Kasatpol PP menerima aduan masyarakat se-Pekanbaru," ungkapnya.

Disebutkannya, masyarakat dapat menyampaikan aduannta terkait ketertiban umum call center Satpol PP Pekanbaru dengan nomor 0853-3736-4646. Call center tersebut akan aktif 24 jam menerima laporan dan aduan masyarakat.

"Pasti aktif, karena SOP nya sudah saya buat. Yang memegang call center itu adalah komandan pleton yang bertugas saat itu. Dan itu diserahterimakan kepada danton-danton berikutnya," terangnya.

Ia menjelaskan, bagi danton yang menerima laporan dari call center itu, nantinya danton akan melaporkannya kepada Kasi Ops atau Kabid Ops. "Di situ laporan itu ditindaklanjuti, apakah ditindaklanjuti langsung atau sekedar diterima dulu nanti baru ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurutnya, segala laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan perlu kebenarannya. Ia mengkhawatirkan adamasyarakat yang iseng melaporkan tanpa terbukti kebenarannya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar