Polsek Pangkalan Lesung Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

  • Selasa, 16 Februari 2021 - 15:27:04 WIB | Di Baca : 1170 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Lesung berhasil ungkap kasus dugaan perkara tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dengan nomor polisi BM 4776 IN milik korban Asrizal (42) laki-laki warga Pangkalan Lesung. Dalam kasus itu, polisi mengamankan pelaku Dedi Harianto alias Dedi warga Binjai, Sumatera Utara.

Plh Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing MH menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 12 Februari 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB di saat pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor. Kemudian tanpa curiga korban memberikan sepeda motor tersebut  untuk dipakai pelaku menjemput barang.

"Setelah beberapa jam kemudian pelaku mengirim pesan SMS ke handphone milik istri korban, yang berisi pesan "Tunggu bentar ya kak Saya lagi bongkar barang di Ukui". Namun setelah korban menunggu, pelaku tidak datang juga dan sampai saat ini tidak juga datang," terang Iptu Liston.

Kemudian pada Sabtu 13 Februari 2021 sekira jam 11.00 WIB, Polsek Pangkalan Lesung yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Tualang Siak.

Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim Operasional Resintel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Putra SH bersama Kanit Intelkam Aipda Dafit Ismadi Can SH bersama 3 personel melakukan penangkapan pelaku.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Lesung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut secara materi korban dirugikan sekitar Rp28 juta. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar