Tidak Ada Gakkum, DLHK Pekanbaru Belum Bisa Tindak Pembuang Sampah Sembarangan

  • Senin, 15 Februari 2021 - 19:21:51 WIB | Di Baca : 1510 Kali

SeRiau - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru belum melakukan penegakan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pasalnya, kontrak penegakan hukum (Gakkum) ini telah habis.

Hal itu diungkapkan oleh Plh Kepala DLHK Pekanbaru Azhar bahwa dalam penegakan hukum bagi masyarakat atau badan usaha yang membuang sampah sembarangan masih vakum. Penegakan itu sudah vakum sejak awal tahun 2021 hingga kini.

"Gakkum ini saja yang belum jadi, karena sudah habis kontrak mereka," ujar Azhar, Senin (15/2/2021).

Untuk pembentukan Gakkum tersebut, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP. Terlebih dahulu, Ia juga akan melakukan pemantauan di lapangan sebelum penegakan hukum.

Azhar pun membenarkan bahwa sejak tahun 2021 hingga kini tidak ada penindakan terhadap masyarakat atau badan usaha yang membuang sampah sembarangan.

"Belum ada (penindakan)," ucapnya.

Ia merencanakan untuk penegakan hukum tersebut akan berkolaborasi dengan Satpol PP.  Menurutnya, pengakan hukum itu ada di Satpol PP.

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 134 tahun 2018, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jam 19.00-05.00 WIB akan dikenakan denda. 

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai besaran jumlah kubikasi sampah yang dibuang. Besaran denda itu Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar