Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Ukui Bersama TNI Gelar Operasi Yustisi

  • Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:03:08 WIB | Di Baca : 1000 Kali

SeRiau - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terus dilakukan oleh Polsek Ukui. Yustisi itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ukui.

Dalam operasi itu, petugas memberikan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang diterbitkan 4 Augustus 2020 lalu.

Operasi yustisi dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Aiptu Edward Panjaitan dan didampingi personel TNI. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Ukui, Sabtu (13/2/2021).

Adapun yang menjadi sasaran operasi yustisi kali ini adalah perniagaan, perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah makan, maupun jalan umum yang ada kumpulan massa.

Operasi tersebut dilaksanakan secara persuasif dan edukatif serta memberikan tindakan tegas yang juga sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub Riau nomor 55 tahun 2020 maupun Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020 yakni sanksi teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah dengan selalu disiplin protokol kesehatan di segala aktivitas yang dilakukan," ujar Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi.

Dikatakannya, masyarakat adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 ini, untuk itu penting sekali protokol kesehatan ini diterpakan.

"Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan apakah disiplin protokol kesehatan tersebut sudah berjalan," tutupnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar