Polsek Kerumutan dan Tim Gabungan Sosialisasikan Pemberlakuan PPKM

  • Kamis, 11 Februari 2021 - 15:41:33 WIB | Di Baca : 840 Kali

SeRiau - Polsek Kerumutan sosialisasikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 11 Februari sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kerumutan, Kamis (11/2/2021).

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kerumutan didampingi personel TNI dan Puskesmas.

Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH mengatakan Kecamatan Kerumutan diberlakukan PPKM. Dalam pemberlakuannya Polsek Kerumutan mendirikan posko.

Di posko itu juga, petugas gabungan memberhentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker dilakukan pengecekan tensi sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.

"PPKM Mikro diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Sampai saat ini untuk wilayah Kecamatan Kerumutan masih zona hijau dan masih aman," Terang Kapolsek lagi. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar