Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci dan Tim Gabungan Lakukan Operasi Yustisi

  • Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:27:43 WIB | Di Baca : 811 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci bersama personel TNI dsn Satpol PP lakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (6/2/2021). Operasi yustisi dilakukan di pusat keramaian Kota Pangkalan Kerinci.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek.

Pada operasi yustisi ini pihaknya juga menyampaikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Penerapan sanksi diberlakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dikatakannya, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Untuk itu, pihaknya mengajak untuk bersama membantu lawan corona dengan menaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukanya.

Dalam operasi itu, tim gabungan mendapati 50 orang yang melanggar protokol kesehatan. Terhadap pelanggar, petugas memberikan teguran tertulis.

"Masyarakat diminta agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar