Masa AKB, Polsubsektor Pelalawan Lakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

  • Jumat, 05 Februari 2021 - 14:10:37 WIB | Di Baca : 819 Kali

SeRiau - Dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, personel Polsubsektor Pelalawan lakukan operasi yustisi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Jumat (5/2/2021).

Operasi yustisi dilakukan oleh Aipda Agustinus Hermanto di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. "Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker, bila ditemukan pelanggar akan kami lakukan teguran ataupun sanksi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menerapkan protokol kesehatan di saat pendemi Covid-19 ini. Apalagi, masih tingginya tingkat pasien yang terpapar Covid-19 hingga kini.

Dalam operasi itu, pihaknya menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi memberikan imbaun protokol kesehatan, akan tetapi memberikan tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. "Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar