PAN Nilai Revisi UU Pemilu Belum Perlu: Isu yang Dibahas Tak Substansial

  • Senin, 01 Februari 2021 - 21:28:58 WIB | Di Baca : 1014 Kali

SeRiau - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar acara konsolidasi dengan anggota fraksinya di DPR. Konsolidasi itu bertujuan untuk menguatkan sikap PAN yang menolak revisi UU Pemilu dan mendukung Pilkada digelar 2024.

Konsolidasi dilaksanakan di Ruang Nusantara V DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (1/2/2021). Dalam kesempatan ini Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan arahan kepada Anggota Fraksi PAN DPR RI bahwa revisi UU Pemilu sampai saat ini belum diperlukan.

"Pandemi COVID-19 belum selesai dan ekonomi yang saat ini terdampak dan belum bangkit. Belum lagi bencana di berbagai daerah yang terus terjadi. Karena itu saya tegaskan revisi UU Pemilu belum perlu dilakukan. Mari fokuskan energi bangsa untuk bersama mengatasi pandemi COVID-19 ini," kata Zulhas dalam keterangan tertulisnya.

Wakil Ketua MPR Fraksi ini mengatakan tidak ada jaminan pemilu akan lebih baik jika revisi UU Pemilu dilakukan. Apalagi dengan perubahan substansi yang menurutnya tidak penting.

"Apalagi isu-isu yang dibahas bukanlah hal yang substansial dalam pemilu seperti sistem terbuka atau tertutup, besaran presidential threshold (PT), dan sistem konversi suara ke kursi. Padahal semua itu sudah dibahas di periode sebelumnya yang sudah menguras energi kita," ujar Zulhas.

Selain Zulhas, konsolidasi dihadiri petinggi PAN lainnya di antaranya Ketua MPP PAN Hatta Rajasa, Ketua Dewan Kehormatan Soetrisno Bachir, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay. Seluruh anggota fraksi PAN DPR RI dan pengurus DPP PAN hadir dalam acara ini.

Sebelumnya, enam fraksi di DPR, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PKB, dan PAN, menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024. Sementara itu, PD, PKS, dan NasDem menginginkan pilkada digelar pada 2022. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar